Diseminasi Hukum dan Kehumasan “Perkuat Pengawasan Obat dan Makanan”

19-04-2016 Hukmas Dilihat 2165 kali Pusat Data dan Informasi Obat dan Makanan

Sebagai upaya perkuatan pengawasan Obat dan Makanan, Badan POM terus menerapkan berbagai strategi pengawasan, salah satunya di bidang hukum dan kehumasan. Untuk itu, Badan POM melalui Biro Hukum dan Humas menyelenggarakan “Koordinasi dan Diseminasi Kegiatan Bidang Hukum dan Kehumasan” di Bekasi, 12-15 April 2016. Agenda tahunan ini dibuka oleh Kepala Badan POM, Roy Sparringa dan dihadiri Kepala Unit Kerja di lingkungan Badan POM, serta Balai Besar/Balai POM (BB/BPOM) di seluruh Indonesia. Pada kesempatan tersebut Kepala Badan POM menyerahkan penghargaan peraih index kepuasaan tertinggi konsumen Tahun 2015 kepada BBPOM di Makasar dan BBPOM di Gorontalo.

 

Dalam sambutannya, Roy memberikan perhatian khusus terkait pentingnya advokasi hukum dan strategi kehumasan untuk mendukung perkuatan pengawasan Obat dan Makanan. Badan POM sebagai lembaga publik dituntut untuk melaksanakan peningkatan kualitas pelayanan publik baik secara langsung maupun melalui media komunikasi lainnya. Masyarakat berhak memperoleh informasi dari badan publik sesuai Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

 

Badan POM memiliki Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) dan Bagian Hubungan Masyarakat untuk mengoptimalkan fungsi kehumasan dalam menjamin keterbukaan informasi publik. Masyarakat umum dapat mencari informasi atau menyampaikan pengaduan secara langsung terkait pengawasan Obat dan Makanan melalui ULPK di BPOM Pusat maupun Unit Pelaksana Teknis (BB/BPOM) di seluruh Indonesia, sementara akses layanan informasi untuk media massa melalui Bagian Humas. Sebagai wadah komunikasi, ULPK dan Humas juga memberikan edukasi pemberdayaan masyarakat dalam rangka melindungi konsumen dari penggunaan produk yang tidak memenuhi syarat keamanan, manfaat, dan mutunya.

 

Tak kalah pentingnya, advokasi hukum sebagai landasan pengawasan Obat dan Makanan juga harus dikedepankan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pasalnya kegiatan pengawasan seperti penegakan hukum yang kerap dilakukan Badan POM untuk memberantas peredaran Obat dan Makanan ilegal maupun palsu tak jarang mendapat perlawanan dari berbagai oknum pelaku. Untuk itu dibutuhkan kompetensi petugas di bidang hukum dan kehumasan yang lebih profesional dan dapat menangani permintaan informasi dan pengaduan, serta perkara hukum.

 

Roy berpesan kepada seluruh peserta untuk aktif bertanya dan memberikan masukan, serta membagi ilmu yang didapat kepada staf lain agar petugas yang berkompeten terus bertambah. Adapun materi yang akan disampaikan yaitu sosialisasi Standar Pelayanan Minimal ULPK, Hasil Evaluasi Kepuasan Konsumen ULPK Tahun 2015, Permasalahan Bidang Hukum dan Humas terkait BB/BPOM, Negotiation & LobbyingPresentation Skill, 3 V’s (Voice, Verbal, Visual) of Communication, Media Writing, Motivational Session: Happiness at Work. (HM-Fathan)

 

Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat

Bagikan:

Klik disini untuk chat via WhatsApp!+
Sarana